Seksi Pendidikan & Bimas Islam

Hj. Deyske Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Judi Online

Senin, 15 Juli 2024 19:48 WIB
  • Share this on:

MITRA (Kemenag Mitra) -- Kepala Seksi Pendidikan dan Bimas Islam, Hj. Deyske R. Sangia, MH, secara aktif melakukan sosialisasi pencegahan judi online di berbagai kalangan masyarakat. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah penyuluhan di Majelis Taklim Al Ikhlas Buku Raya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Juli 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Hj. Deyske menyampaikan bahaya judi, termasuk judi online, dari perspektif agama Islam. Menurutnya, judi merupakan perbuatan haram yang dapat merusak moral, spiritual, dan ekonomi seseorang.

“Judi, termasuk judi online, sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam. Selain merusak individu, kegiatan ini juga berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih luas,” tegas Hj. Deyske.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 219: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya."

Peserta sosialisasi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, seperti guru, pedagang, dan ibu rumah tangga. Mereka merasa bahwa sosialisasi semacam ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Tenggara merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menanggulangi masalah judi online yang terjadi. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan dampak yang signifikan dalam mencegah dan mengurangi angka penjudi.

 

Editor:
Fahri Indra

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB