Berita

Kemenag Mitra Gelar Bimwin Remaja Usia Sekolah, Ini Pesan Mokobombang

Rabu, 9 Agustus 2023 15:49 WIB
  • Share this on:

Mitra (Kemenag) -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Minahasa Tenggara (Kemenag Mitra), Hi. Muhammad Thaib Mokobombang, S.Ag., MH, didampingi Kasie Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Deyske Rimala Sangia, SH., MH, membuka kegiatan Bimbingan Pernikahan Remaja Usia Sekolah Tahap II, bertempat di Madrasah Aliyah (MA) Muhammadiyah Belang. Rabu, (9/8/23).

Turut hadir pada kegiatan ini, Kepala KUA Kec. Belang Hajiar Mansyur Sati, S.Ag yang juga sebagai Narasumber, Kepala MA Muhammadiyah Belang; Nurlaila Tahir, S.Ag, Kepala MTs Muhammadiyah Belang; Nurjana Ilolu, S.Ag, dan diikuti 180 peserta yang terdiri dari siswa MA sebanyak 138 dan siswa MTs sebanyak 42 orang.

Kakan kemenag, ketika membuka sekaligus menyampaikan sambutan mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya hal tersebut menjadi langkah yang strategis dengan memberikan edukasi sejak dini dimulai dari remaja usia sekolah.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan dan juga menambah pengetahuan anak-anak remaja usia sekolah, kegiatan Ini merupakan Program Kementerian Agama dengan harapan agar remaja memiliki bekal dan persiapan di kemudian hari ketika mereka sudah memasuki jenjang pernikahan ini,” ungkap Mokobombang.

Mantan Kasubbag TU Kemenag Bolsel ini juga mengatakan bahwa kegiatan bimbingan perkawinan remaja usia sekolah ini, bertujuan untuk membuka wawasan para pelajar agar tidak terburu-buru menikah pada usia yang belum cukup.

“Dengan adanya kegiatan bimbingan perkawinan remaja usia sekolah ini, dapat membuka cara pandang adik-adik dan membantu pengembangan potensi yang ada pada diri adik-adik sekalian, tentunya juga dapat memahami dampak dan resiko dari pernikahan dini,” terang orang nomor satu di Kemenag Mitra ini.

Di akhir sambutannya, Mokobombang berharap dengan adanya kegiatan ini, remaja usia sekolah dapat memahami UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, sehingga nantinya tidak ada lagi remaja yang menikah di bawah umur.

“Saya harap kepada adik-adik sekalian, untuk dapat memahami UU No. 16 Tahun 2019 tentang pernikahan, karena ini meliputi batas usia untuk melakukan perkawinan, dan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun,” pungkasnya. (Kar)

Humas

Editor:
Steldy Lamia
Penulis:
Rusli Karlos
Fotografer:
Zulkifli Lamusu

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB