Seksi Pendidikan Agama Kristen

Mokobombang dan Welpon Laksanakan Konsultasi dan Koordinasi Pada Kantor Pertanahan ATR/BPN Mitra

Jumat, 26 Juli 2024 13:30 WIB
  • Share this on:

MITRA (Kemenag Mtra) -- Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Tenggara terus berupaya memperkuat aset lembaga. Dalam upaya tersebut, Kepala Kemenag Mitra, H. Muh Thaib Mokobombang, S.Ag., MH., didampingi oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama Kristen, Pdt. Wellem Pondaag, S.Th., M.Pd.K., melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa - ATR/BPN yang diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Mhyheard Engel Lord Mogi, S.SiT.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kasi Survei dan Pemetaan tersebut bertujuan untuk membahas percepatan proses sertifikasi tanah hibah yang telah diserahkan oleh masyarakat Desa Minanga untuk kepentingan Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI. Tanah seluas -/+ 3 hektar ini rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana pendidikan agama yaitu Sekolah Keagamaan Kristen Negeri di Kabupaten Minahasa Tenggara.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa dalam membantu proses sertifikasi tanah hibah ini," ujar Thaib Mokobombang. "Dengan adanya sertifikat tanah, maka pemanfaatan tanah tersebut akan lebih jelas dan terjamin keamanannya." tambah Mantan Kepala Sub Bagian TU Kemenag Bolsel ini.

Sertifikasi tanah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dengan adanya sertifikat tanah, maka risiko terjadinya kendala kedepan dapat diminimalisir. Selain itu, sertifikat tanah juga menjadi syarat dalam mengakses berbagai layanan perizinan lainnya.

"Kami berharap dengan adanya kerja sama yang baik antara Kemenag Mitra dan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa, proses sertifikasi tanah ini dapat berjalan lancar dan cepat," tambah Pdt. Wellem Pondaag.

Setelah pertemuan ini, kedua belah pihak sepakat untuk segera menindaklanjuti proses sertifikasi tanah. Tim teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa akan melakukan survei dan pemetaan tanah, serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi.

"Kami akan terus memantau perkembangan proses sertifikasi ini dan memastikan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Mhyheard Engel Lord Mogi, S.SiT.

Dengan adanya sertifikat tanah, diharapkan pemanfaatan tanah hibah di Desa Minanga dapat segera dilakukan. Hal ini akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, terutama umat Kristiani di wilayah tersebut.

Editor:
Fahri Indra

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB